POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan anak sekolah dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 Tahun 2024, yang pencairannya dimulai sejak 4 Februari 2025.
Melansir dari kanal YouTube Gue Rahman, pada penyaluran tahap 2 ini akan diberikan kepada 523.622 peserta didik di berbagai jenjang pendidikan mulai SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/ dan PKBM.
Bansos KJP Plus merupakan bantuan pendidikan dari Pemerintah DKI Jakarta untuk membantu keperluan sekolah anak dari keluarga kurang mampu.
Bantuan KJP Plus terdiri dari beberapa komponen bantuan, yaitu biaya rutin, biaya berkala, dan biaya tambahan SPP untuk sekolah swasta.
Peserta didik dapat menggunakan bantuan ini dengan mekanisme sebagai berikut:
- Penggunaan tunai maksimal Rp100.000 per bulan.
- Sisanya hanya dapat digunakan secara non-tunai untuk keperluan pendidikan melalui kartu ATM KJP Plus.
Proses Pencairan dan Pembuatan Rekening
Bagi penerima baru proses pencairan akan dilakukan setelah proses berikut ini:
1. Pembukaan rekening KJP Plus.
2. Pencetakan buku tabungan dan ATM.
3. Penyerahan buku tabungan dan ATM.
3. Pemindahan dana ke rekening penerima.