Pemilik NIK e-KTP yang Lolos Syarat Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 2, Cek Selengkapnya!

Sabtu 08 Mar 2025, 01:20 WIB
Saldo dana bansos Rp600.000 berhak diterima penerima subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2. (Sumber: Doc.Kemensos)

Saldo dana bansos Rp600.000 berhak diterima penerima subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2. (Sumber: Doc.Kemensos)

Namun, ada perubahan untuk BPNT Tahap 2 Tahun 2025, yang kini akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Di mana finalisasi data diharapkan rampung sebelum Idul Fitri 2025 agar bantuan sosial dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Namun, meskipun jadwal pencairan telah ditetapkan, perlu diketahui bahwa pencairan bansos tidak selalu dilakukan secara serentak di semua daerah.

Beberapa wilayah memiliki kebijakan penyaluran yang menyesuaikan dengan kondisi setempat, termasuk kesiapan data dan koordinasi dengan pihak terkait.

Baca Juga: Kabar Gembira! Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Gelombang Kedua Segera Cair, Cek Info Terbarunya

Syarat Penerima Bansos BPNT Tahap 2 2025

Agar pemilik NIK e-KTP Anda menerima bansos BPNT tahap 2 tahun 2025, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenihi.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima bantuan harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki dokumen kependudukan yang sah.

2. Memiliki e-KTP yang Valid

Pastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP Anda terdaftar dan sesuai dengan data kependudukan di Dukcapil.

3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

subsidi BPNT akan diberlakukan sistem baru yang lebih terintegrasi, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penerapan sistem DTSEN ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 dalam menilai kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk di Indonesia

4. Termasuk dalam Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Bansos BPNT diperuntukkan bagi masyarakat yang berada dalam kategori miskin atau rentan miskin sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Belum Menerima Bantuan Sosial Lainnya

Beberapa bantuan sosial memiliki aturan bahwa penerima BPNT tidak boleh menerima bansos lainnya secara bersamaan, seperti PKH atau BLT tertentu.

6. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Berita Terkait
News Update