Besaran gaji pokok pensiun ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Berikut adalah rincian besaran gaji pokok pensiun PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
- Golongan II: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.
- Golongan III: Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.
- Golongan IV: Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Dengan demikian, besaran THR untuk pensiunan PNS tahun 2025 berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung pada golongan terakhir yang dimiliki saat masih aktif menjabat.
Besaran ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya yang mungkin diterima.
Menunggu Kepastian THR 2025
Meskipun pemerintah telah memastikan bahwa THR 2025 akan dicairkan, masyarakat masih menunggu kepastian lebih lanjut mengenai aturan dan besaran THR untuk tahun depan.
Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut agar para penerima THR dapat mempersiapkan diri dengan baik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Dengan adanya THR, diharapkan dapat meringankan beban finansial para ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dalam menyambut hari raya yang penuh kebahagiaan tersebut.