Ada beberapa kriteria yang memungkinkan KPM tidak lagi menerima bansos di tahap kedua, seperti:
- Penggunaan Listrik Daya Tinggi: Jika KPM menggunakan daya listrik lebih dari 2.200 volt, dianggap mampu secara ekonomi.
- Gaji di Atas UMR/UMP: KPM yang bekerja di sektor formal dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dianggap mampu.
-Pekerja Migran: KPM yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan terdaftar di sistem imigrasi.
- Anggota Keluarga CPNS/P3K: Jika ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
- Kepemilikan Kendaraan Mahal: KPM yang membeli atau memiliki motor dengan harga di atas Rp30 juta dianggap sudah mampu secara ekonomi.
Jika kamu termasuk KPM, pastikan kamu siap saat petugas datang. Siapkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) terbaru dan jawab pertanyaan dengan jujur.
Hal ini penting karena pengecekan dilakukan untuk memastikan bansos sampai ke orang yang benar-benar membutuhkan.
Warga yang tidak dikunjungi survei kemungkinan besar tidak akan menerima bansos di tahap berikutnya.
Dan jika kamu merasa ada penerima yang tidak layak, kamu bisa melaporkan lewat aplikasi Cek Bansos.
Survei Kelayakan Penerima Bansos Pemerintah juga akan melakukan survei kelayakan penerima bansos di seluruh Indonesia pada bulan Maret.
Survei ini melibatkan pendamping sosial yang akan mengunjungi rumah-rumah KPM untuk mengumpulkan data terbaru.