Nikita Mirzani Dijerat Beberapa Pasal Hukum, Reza Gladys Ungkap Alasan Laporkan Nikmir ke Polisi

Sabtu 08 Mar 2025, 05:20 WIB
Potret Reza Gladys (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan). (Sumber: Poskota/Dzikri)

Potret Reza Gladys (kiri) dan Nikita Mirzani (kanan). (Sumber: Poskota/Dzikri)

POSKOTA.CO.ID - Reza Gladys akhirnya angkat bicara terkait penahanan Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.

Ia mengungkapkan alasan melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp5 miliar.

Reza menyatakan bahwa laporannya bukan untuk mencari masalah, melainkan untuk menyelesaikan persoalan secara hukum.

"Makasih kepada kepolisian Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya. Kita serahkan semuanya ke pihak kepolisian," kata Reza Gladys.

Baca Juga: Setelah Penjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys Kini Terancam Dipolisikan Karena Hal Ini

Pasal Hukum yang Menjerat Nikita Mirzani

Saat ini, Nikita Mirzani ditahan dan telah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaannya sebagai tersangka, Nikita diberikan 109 pertanyaan sementara asistennya IM menerima 99 pertanyaan.

Nikita dan asistennya ini dijerat beberapa pasal dalam UU yang berlaku di Indonesia, adapun pasal hukumnya, antara lain:

  • Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
  • UU TPPU: Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
  • Pasal 27B Ayat (2) UU ITE: Penyebaran informasi elektronik dengan maksud merugikan pihak lain.

Baca Juga: Fitri Salhuteru Sentil Teman Nikita Mirzani: Jangan Korbankan Niki untuk Kepentingan Kalian

Awal Mula Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita Mirzani terhadap produk skincare milik Reza Gladys di platform TikTok pada November 2024.

Alih-alih mendapatkan solusi damai, Reza justru menerima ancaman dan tuntutan uang sebesar Rp5 miliar.

Konflik ini bermula pada 13 November 2024 saat Reza merasa nama dan produk bisnisnya di fitnah. Kemudian Reza mencoba menghubungi asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada tuntutan uang.

14 November 2024, Reza mengaku merasa tertekan dengan ancaman dari Nikmir dan mengirimkan Rp2 miliar via transfer bank.

Baca Juga: Ditahan Atas Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Berharap Dijenguk Dua Orang Ini

Lalu pada 15 November 2025, Nikmir kembali memberi arahan pada Reza untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar.

Usai alami kerugian sebanyak Rp4 miliar, akhirnya Reza Gladys melaporkan kasus perseteruannya dengan Nikita Mirzani ke pihak kepolisian.

Reza melaporkan Nikita pada 3 Desember 2024 bersamaan dengan asistennya atas dugaan pemerasan sebesar Rp5 miliar.

Kemudian pada 6 Desember 2024, Reza menyerahkan bukti transfer kepada penyidik dan pada Februari 2025 penyidik mulai mengembangkan kasus serta penetapan tersangka.

Baca Juga: Lucinta Luna Ungkap Kondisi Nikita Mirzani Selama Berada dalam Tahanan

Selanjutnya pada 11 Februari 2025, Reza Gladys mengaku diperas oleh Nikita dan asistennya.

Nikita membantah dan mengaku jika uang yang diterima merupakan hasil kerja sama bisnis atau endorsement.

Pada 13 Februari 2025, pihak kepolisian mulai mengalisis bukti berupa transfer dana dan percakapan digital antara Reza dan Nikita.

Dari hasil analisis tersebut, pada 20 Februari 2025 Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Respons Reza Gladys soal Lolly Tulis Surat ke Polisi Agar Nikita Mirzani Tak Ditahan

Dalam pernyataan kepolisian, Nikita terancam mendapat hukuman hingga 20 tahun kurungan.

Kemudian pihak kepolian menyita 9 dokumen dan 5 flashdisk yang diduga terkait dengan kasus Reza Gladys.

Hingga saat ini, Nikita dan asistennya Mail Syahputra ditahan selama 20 hari kedepan dengan dugaan kasus pemerasan serta TPPU terhadap Reza Gladys.

Berita Terkait

News Update