POSKOTA.CO.ID - Reza Gladys akhirnya angkat bicara terkait penahanan Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.
Ia mengungkapkan alasan melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp5 miliar.
Reza menyatakan bahwa laporannya bukan untuk mencari masalah, melainkan untuk menyelesaikan persoalan secara hukum.
"Makasih kepada kepolisian Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya. Kita serahkan semuanya ke pihak kepolisian," kata Reza Gladys.
Baca Juga: Setelah Penjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys Kini Terancam Dipolisikan Karena Hal Ini
Pasal Hukum yang Menjerat Nikita Mirzani
Saat ini, Nikita Mirzani ditahan dan telah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaannya sebagai tersangka, Nikita diberikan 109 pertanyaan sementara asistennya IM menerima 99 pertanyaan.
Nikita dan asistennya ini dijerat beberapa pasal dalam UU yang berlaku di Indonesia, adapun pasal hukumnya, antara lain:
- Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
- UU TPPU: Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
- Pasal 27B Ayat (2) UU ITE: Penyebaran informasi elektronik dengan maksud merugikan pihak lain.
Baca Juga: Fitri Salhuteru Sentil Teman Nikita Mirzani: Jangan Korbankan Niki untuk Kepentingan Kalian
Awal Mula Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita Mirzani terhadap produk skincare milik Reza Gladys di platform TikTok pada November 2024.
Alih-alih mendapatkan solusi damai, Reza justru menerima ancaman dan tuntutan uang sebesar Rp5 miliar.