POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 2025 tidak akan diberikan pada KPM yang gagal lulus survei Groundcheck Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Survei Groundcheck adalah survei yang dilakukan oleh pendamping sosial dan bertujuan untuk verifikasi dan validasi kelayakan KPM.
Diketahui pada 2025 basis data bansos mengalami perubahan menjadi DTSEN, dan pada pekan pertama Maret telah dilakukan survei untuk memastikan penerima masih layak dibantu dan masuk ke dalam data tersebut.
Lalu apa saja kriteria keluarga penerima manfaat (KPM) yang gagal lulus survei? Dan bagaimana cara cek hasil survei tersebut? Simak di bawah ini.
Kriteria KPM yang Tidak Lagi Terima Bansos
KPM yang memiliki ciri-ciri berikut, berpotensi untuk dihentikan bansos mereka karena tidak lagi masuk kriteria layak bantu berdasar lansiran akun Facebook pendamping sosial, @jihannabila.
1. Memiliki daya listrik 2200 VA
Jika KPM diketahui memiliki daya listrik lebih dari 2200 VA baik dari satu meteran atau gabungan dari meteran yang memberikan daya di rumah tersebut.
2. Penghasilan atau Omset Usaha Diatas UMR
Penghasilan atau omset usaha yang di atas Upah Minimum Regional (UMR) tidak akan lagi menerima bantuan karena tidak memenuhi kriteria masyarakat tidak sejahtera.
3. Kepemilikan Aset
Jika KPM memiliki aset yang dianggap layak untuk mengakomodasi kebutuhan seperti motor, TV datar, laptop, rumah, dan lainnya sesuai ketentuan maka bansos akan dihentikan.
Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Anda Terpilih Menerima Dana Bansos PKH 2025, Cek Status dan Nominalnya di Sini
4. Menolak untuk Survei
KPM bisa saja menolak survei saat dikunjungi pendamping sosial ke rumah, namun hal tersebut bisa secara otomatis dinyatakan keluar dari daftar penerima PKH, bansos sembako, dan lainnya.