Lansia dan Disabilitas Bisa Dapat Bansos Rp500 Ribu, Cek Cara Pencairannya!

Sabtu 08 Mar 2025, 23:45 WIB
Lansia dan penyandang disabilitas kini bisa mendapatkan bansos Rp500 ribu dari PKH Plus. Cek syarat dan cara pencairannya di sini! (Sumber: Poskota/Shandra)

Lansia dan penyandang disabilitas kini bisa mendapatkan bansos Rp500 ribu dari PKH Plus. Cek syarat dan cara pencairannya di sini! (Sumber: Poskota/Shandra)

Bagi penerima yang sudah terdaftar, pencairan dapat dilakukan di cabang Bank Jatim terdekat. Pastikan membawa dokumen identitas lengkap untuk mempermudah proses verifikasi dan pencairan.

Syarat Penerimaan Bansos PKH Plus

Pada tahap ini, bantuan Rp500 ribu diberikan kepada 3.614 KPM lansia yang memenuhi kriteria berikut:

  • Termasuk kategori lansia kurang mampu yang berhak mendapatkan bantuan.
  • Memiliki rekening di Bank Jatim yang aktif untuk pencairan bantuan.
  • Melengkapi dokumen identitas, seperti KTP dan KK.

Jika lansia penerima bantuan berhalangan hadir, pencairan bisa dilakukan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam KK dengan menyertakan surat kuasa.

Cara Mencairkan Bantuan di Bank Jatim

Proses pencairan tahap keempat dimulai pada akhir Oktober hingga 20 November 2024. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Masih Cair, Periksa KKS Anda Status Pencairannya di Sini!

  • Siapkan dokumen – Bawa KTP dan KK sebagai bukti identitas.
  • Datangi Bank Jatim – Pergi ke cabang Bank Jatim terdekat untuk proses pencairan.
  • Alternatif bagi yang tidak memiliki e-KTP – Bisa membawa KTP lama atau surat keterangan dari kelurahan/desa sebagai dokumen tambahan.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan lansia dan penyandang disabilitas dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pastikan untuk segera mengecek status pencairan dan jangan sampai melewatkan kesempatan mendapatkan dana bansos ini!

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Berita Terkait

News Update