Ketahui! Ini Cara Cek Bansos BPNT 2025, Raih Saldo Rp2.400.000 yang Disalurkan Per Tahap

Sabtu 08 Mar 2025, 18:54 WIB
Cek status penerima bansos BPNT. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Cek status penerima bansos BPNT. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Bagi anda yang mau mengetahui sebagai penerima Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bisa cek dengan cara yang ada di sini.

Seperti yang diketahui bahwa penerima manfaat untuk Bansos bpnt ini akan mendapatkan saldo Rp2.400.000 dalam satu tahun.

Namun penyaluran dana Bansos ini dilakukan menjadi 4 tahap dalam satu tahun. Sehingga penerima manfaat akan mendapatkan dana Rp600.000 dalam satu tahapnya.

Dana akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: PKH Tahap 1 Gelombang 2 Segera Cair, Cek Status Penerima Bansos, Apakah NIK KTP Anda Terdaftar?

Nah jika Anda pernah mendaftar bansos tetapi belum tahu sudah terdaftar atau tidaknya, silahkan cek dengan menggunakan cara yang ada di sini.

Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT

Bagi yang mau tahu sebagai penerima bansos, silahkan cek status Anda dengan menggunakan langkah-langkah berikut ini.

  1. Silahkan Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Kemudian isi data diri Anda seperti: alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan.
  3. Lalu masukkan nama lengkap sesuai dengan e-KTP. Pastikan huruf sesuai dengan nama di KTP
  4. Masukkan kode captcha yang muncul di layar, biasanya ada 4 kode.
  5. Klik tombol Cari Data dan sistem akan memproses pencairan.
  6. Jika sebagai penerima, maka nama Anda sesuai data di e-KTP akan muncul sebagai penerima dari bansos BPNT.

Baca Juga: Daftar Bansos Mulai Cair Bulan Maret 2025 Setelah PKH dan BPNT

Itulah cara untuk mengetahui sebagai penerima bansos. Silahkan masukkan data sesuai KTP Anda, kalau terdaftar sebagai penerima maka saldo pun bisa Anda dapatkan.

Bagi yang telah mendapatkan KKS bisa cek saldo bansos melalui aplikasi M-banking atau ATM.

Namun bagi yang menerima dana melalui PT Pos, akan ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Berita Terkait
News Update