POSKOTA.CO.ID - Pemerintah biasanya merilis laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan gambaran mengenai penerimaan negara, belanja, pembiayaan, serta defisit atau surplus yang terjadi.
Namun, sejak awal 2025, laporan tersebut belum juga dipublikasikan. Bahkan, hingga kini, belum ada kepastian kapan laporan APBN tersebut akan dirilis.
Ketidakjelasan publikasi laporan APBN Januari 2025 menjadi perbincangan hangat di media social, khususnya X (sebelumnya Twiiter).
Sejumlah warganet mempertanyakan keterlambatan tersebut dan menilai ada yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran negara.
Transparansi APBN aja gak bisa, kok dikatain #IndonesiaGelap malah gak terima," tulis pengguna X @hrd***
Netizen lainnya juga menyoroti, kesulitan publik dalam mengakses dokumen hukum dan regulasi berkaitan dengan keuangan negara yang seharusnya tersedia bagi siapa saja.
"APBN gak bisa transparan. Peraturan perundangan tidak semua bisa diunduh/dilihat di JDIH," jelas pengguna X @umbi****.
Tak sedikit pula yang berspekulasi bahwa dana APBN mungkin telah dialokasikan untuk kepentingan tertentu yang tidak diumumkan secara jelas.
"APBN-nya kosong, disedot ke Danantara," sindir pengguna lainnya @isw****.
Dasar Hukum Transparansi APBN
Dikutip dari website Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, dalam artikel berjudul Transparansi Anggaran Melalui Informasi APBN dan Partisipasi Publik disebutkan bahwa, transparansi APBN telah menjadi komitmen pemerintah sejak reformasi keuangan negara ditetapkan melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.