Kemana Laporan APBN Januari 2025? Transparansi Keuangan Negara Kembali Disorot

Sabtu 08 Mar 2025, 03:12 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara soal publikasi laporan APBN Januari 2025. (Sumber: Instagram/smindrawati)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara soal publikasi laporan APBN Januari 2025. (Sumber: Instagram/smindrawati)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah biasanya merilis laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan gambaran mengenai penerimaan negara, belanja, pembiayaan, serta defisit atau surplus yang terjadi.

Namun, sejak awal 2025, laporan tersebut belum juga dipublikasikan. Bahkan, hingga kini, belum ada kepastian kapan laporan APBN tersebut akan dirilis.

Ketidakjelasan publikasi laporan APBN Januari 2025 menjadi perbincangan hangat di media social, khususnya X (sebelumnya Twiiter).

Sejumlah warganet mempertanyakan keterlambatan tersebut dan menilai ada yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran negara.

Transparansi APBN aja gak bisa, kok dikatain #IndonesiaGelap malah gak terima," tulis pengguna X @hrd***

Netizen lainnya juga menyoroti, kesulitan publik dalam mengakses dokumen hukum dan regulasi berkaitan dengan keuangan negara yang seharusnya tersedia bagi siapa saja.

"APBN gak bisa transparan. Peraturan perundangan tidak semua bisa diunduh/dilihat di JDIH," jelas pengguna X @umbi****.

Tak sedikit pula yang berspekulasi bahwa dana APBN mungkin telah dialokasikan untuk kepentingan tertentu yang tidak diumumkan secara jelas.

"APBN-nya kosong, disedot ke Danantara," sindir pengguna lainnya @isw****.

Baca Juga: Tekankan Pesan Presiden Bagi Anak Buahnya, Menkeu Sri Mulyani: Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat!

Dasar Hukum Transparansi APBN

Dikutip dari website Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, dalam artikel berjudul Transparansi Anggaran Melalui Informasi APBN dan Partisipasi Publik disebutkan bahwa, transparansi APBN telah menjadi komitmen pemerintah sejak reformasi keuangan negara ditetapkan melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Berita Terkait
News Update