Kejagung Pertimbangkan Hukuman Terberat Koruptor Pertamina: Bisa-Bisa Hukuman Mati

Sabtu 08 Mar 2025, 21:41 WIB
Potret tersangka kasus korupsi Pertamina, bisa jadi dihukum mati. (Sumber: Kejagung)

Potret tersangka kasus korupsi Pertamina, bisa jadi dihukum mati. (Sumber: Kejagung)

Atas dasar tersebut, nasib para tersangka korupsi Pertamina akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan yang masih berlangsung.

Kasus Korupsi PT Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi ini, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Salah satu tersangka yang terlibat adalah Riva Siahaan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga: Tanggapi Soal Ahok dan Pendukungnya Seiring Mencuatnya Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Hotman Paris: Barisan Sakit Hati!

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun di tahun 2023 saja, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kerugian akibat ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun.
  • Kerugian dari impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sebesar Rp2,7 triliun.
  • Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sebesar Rp9 triliun.
  • Kerugian dari pemberian kompensasi pada tahun 2023 sebesar Rp126 triliun.
  • Kerugian dari pemberian subsidi pada tahun 2023 sebesar Rp21 triliun.

Kasus korupsi ini termasuk pada pengoplosan Pertamax RON 92 yang sebenarnya adalah Pertalite RON 90 yang telah dioplos, kemudian dijual dengan harga Pertamax.

Para pelaku juga terbukti melakukan rapat pengondisian untuk membatasi produksi minyak bumi dalam negeri sehingga negara harus mencukupinya dengan impor.

Hal ini berimbas pada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual kepada masyarakat dan membebankan APBN setiap tahunnya.

Berita Terkait
News Update