POSKOTA.CO.ID - Apple baru saja menyepakati investasi besar-besaran senilai $1 miliar atau sekitar Rp 16,29 triliun di Indonesia.
Investasi ini menandai babak baru bagi Apple dalam membanjiri pasar smartphone Indonesia dengan iPhone 16.
Pemerintah Indonesia juga telah mencabut larangan penjualan iPhone 16 dan produk tablet Apple setelah kedua belah pihak menandatangani nota kesepahaman baru.
Akhirnya, kabar yang dinanti-nantikan oleh para penggemar Apple di Indonesia resmi terungkap! Apple baru saja menyepakati investasi terbaru senilai $1 miliar atau sekitar Rp 16,29 triliun.
Ini artinya, iPhone 16 tidak lama lagi akan membanjiri pasar smartphone Indonesia. Kabar gembira ini datang setelah pemerintah Indonesia mencabut larangan penjualan iPhone 16 dan produk tablet Apple.
Baca Juga: Gampang Banget Dapat Cuan! Cobain Aplikasi Penghasil Uang Ini, Jangan Sampe Ketinggalan
Larangan Dicabut, Apple Kembali Eksis
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mencabut larangan penjualan untuk produk iPhone 16 dan komputer tablet.
Larangan ini sebelumnya dijatuhkan sebagai sanksi karena Apple dianggap wanprestasi dalam memenuhi komitmen investasinya di Indonesia pada periode 2020-2023. Namun, setelah pembicaraan lebih lanjut, sanksi tersebut akhirnya dicabut.
Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kemenperin, menjelaskan bahwa Apple telah membuat kesepakatan baru dengan pemerintah Indonesia.
Kesepakatan ini mencakup peningkatan nilai investasi dan komitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Permenperin No. 29 Tahun 2017.
Sertifikat TKDN untuk 20 Produk Apple
Sebagai bagian dari kesepakatan, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple. Dari jumlah tersebut, 11 sertifikat diberikan untuk produk iPhone dan 9 sertifikat untuk produk tablet.