POSKOTA.CO.ID - Teror dari debt collector pinjaman online (pinjol) seringkali membuat korban merasa tertekan, apalagi jika mereka tidak pernah melakukan pinjaman.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis untuk menghadapi teror pinjol, hak-hak nasabah, dan cara melaporkan tindakan intimidasi ke pihak berwenang.
Simak juga tips untuk menjaga privasi dan menghindari modus penipuan.
Cara Mengatasi Teror Debt Collector Pinjol
Beberapa waktu lalu, kasus teror debt collector pinjol sempat ramai di media sosial. Salah satu warganet mengaku mendapat intimidasi meski tidak pernah melakukan pinjaman.
Pesan tagihan terus berdatangan, membuatnya resah. Jika Anda mengalami hal serupa, jangan panik! Berikut langkah-langkah untuk mengatasi teror debt collector pinjol:
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Saat menerima pesan atau telepon intimidasi, hal pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang. Jangan terpancing emosi atau ketakutan.
Ingat, Anda memiliki hak untuk dilindungi oleh hukum, terutama jika tidak pernah melakukan pinjaman.
2. Kenali Hak Anda sebagai Nasabah
Jika Anda memang pernah melakukan pinjaman online, ketahui bahwa ada aturan yang melindungi Anda. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 menyatakan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan sopan dan tidak merugikan nasabah. Debt collector wajib memberikan informasi jelas tentang jumlah utang, bunga, dan jangka waktu pelunasan.
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika intimidasi terus berlanjut, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. Kedua lembaga ini memiliki wewenang untuk menindak perusahaan pinjol yang melanggar aturan.
4. Kumpulkan dan Pertahankan Bukti
Simpan semua bukti teror, seperti rekaman telepon, pesan teks, atau email. Bukti ini akan sangat berguna jika Anda perlu melaporkan kasus ini ke pihak berwajib atau membawanya ke ranah hukum.
5. Jangan Berikan Informasi Pribadi
Hindari memberikan data pribadi seperti nomor KTP atau rekening bank kepada debt collector. Berikan hanya informasi terkait utang (jika memang ada).
Memblokir Nomor Bukan Solusi Utama
Meski memblokir nomor debt collector bisa mengurangi gangguan, ini bukan solusi permanen. Mereka mungkin menggunakan nomor lain atau beralih ke media sosial dan email. Sebaiknya, tetap berkomunikasi dengan cara profesional, seperti melalui email atau surat resmi.
Baca Juga: Galbay Pinjol? Jangan Panik, Lakukan 6 Cara Ini Biar DC Nggak Nongol ke Rumah
Cara Melaporkan Debt Collector yang Melakukan Intimidasi
Jika teror sudah keterlaluan, Anda bisa melaporkannya ke beberapa institusi berikut:
- Bank Indonesia (BI)
- Telepon: 021-131
- Email: [email protected]
- Form online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Telepon: 157
- Email: [email protected]
- Form online: konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
- Telepon: 021-7981858
- Form online: pelayanan.ylki.or.id
- Kantor Polisi
Laporkan langsung ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.
Teror debt collector pinjol bisa diatasi dengan tetap tenang, mengenali hak-hak Anda, dan melaporkan tindakan intimidasi ke pihak berwenang.
Jangan biarkan diri Anda terjebak dalam ketakutan. Selalu kumpulkan bukti dan hindari memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan langkah-langkah di atas, Anda bisa melindungi diri dari teror pinjol ilegal dan menjaga keamanan finansial Anda. Semoga informasi ini bermanfaat!