Hindari memberikan data pribadi seperti nomor KTP atau rekening bank kepada debt collector. Berikan hanya informasi terkait utang (jika memang ada).
Memblokir Nomor Bukan Solusi Utama
Meski memblokir nomor debt collector bisa mengurangi gangguan, ini bukan solusi permanen. Mereka mungkin menggunakan nomor lain atau beralih ke media sosial dan email. Sebaiknya, tetap berkomunikasi dengan cara profesional, seperti melalui email atau surat resmi.
Baca Juga: Galbay Pinjol? Jangan Panik, Lakukan 6 Cara Ini Biar DC Nggak Nongol ke Rumah
Cara Melaporkan Debt Collector yang Melakukan Intimidasi
Jika teror sudah keterlaluan, Anda bisa melaporkannya ke beberapa institusi berikut:
- Bank Indonesia (BI)
- Telepon: 021-131
- Email: [email protected]
- Form online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Telepon: 157
- Email: [email protected]
- Form online: konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
- Telepon: 021-7981858
- Form online: pelayanan.ylki.or.id
- Kantor Polisi
Laporkan langsung ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut.
Teror debt collector pinjol bisa diatasi dengan tetap tenang, mengenali hak-hak Anda, dan melaporkan tindakan intimidasi ke pihak berwenang.
Jangan biarkan diri Anda terjebak dalam ketakutan. Selalu kumpulkan bukti dan hindari memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan langkah-langkah di atas, Anda bisa melindungi diri dari teror pinjol ilegal dan menjaga keamanan finansial Anda. Semoga informasi ini bermanfaat!