Fenomena adanya gagal bayar pinjol ini tidak hanya merugikan PUJK tetapi juga berdampak pada Anda sebagai konsumen.
Dengan memahami hak dan kewajiban, serta konsekuensi hukum yang sudah diatur oleh OJK konsumen dapat menghindari risiko galbay dan menjaga skor kredit tetap baik.