JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjelang musim haji 2025, BPJS Kesehatan bersama Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat bersinergi untuk memastikan seluruh calon jemaah haji memiliki status kepesertaan JKN yang aktif.
Upaya ini dilakukan agar setiap jemaah dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah, baik sebelum dan setelah keberangkatan maupun selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Dalam sosialisasi yang berlangsung di Jakarta Pusat Jumat, 7 Maret 2025, Diah Sofiawati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa kepesertaan aktif JKN menjadi syarat utama bagi calon jemaah haji.
Dengan status kepesertaan yang aktif, jemaah haji mendapatkan perlindungan kesehatan.
Baca Juga: 3 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Lama Tidak Aktif
“Kami terus berupaya memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Suku Dinas Kesehatan, guna memastikan seluruh calon jemaah haji memiliki status kepesertaan JKN yang aktif. Dengan sinergi ini, diharapkan calon jemaah haji bisa lebih tenang dan fokus dalam menjalankan ibadah tanpa khawatir akan akses layanan kesehatan,” ujar Diah dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu, 8 Maret 2025.
Selain itu, Diah Sofiawati juga menjelaskan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi ini tidak hanya digunakan untuk mengecek status kepesertaan, tetapi juga menyediakan fitur skrining kesehatan yang dapat membantu calon jemaah haji dalam memantau kondisi kesehatannya secara mandiri.
Dengan fitur ini, calon jemaah haji dapat melakukan pemeriksaan kesehatan awal guna memastikan bahwa mereka dalam kondisi yang layak sebelum mengajukan keberangkatan haji.
“Calon jemaah haji kini bisa melakukan skrining kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, sehingga mereka dapat lebih tenang saat menjalankan ibadah haji. Dengan adanya fitur ini, calon jemaah haji tidak perlu lagi melakukan pengecekan kondisi kesehatan mereka secara manual karena semua dapat dipantau secara digital,” jelas Diah.
Baca Juga: Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi DANA