POSKOTA.CO.ID - Menjelang lebaran 2025 ini ada kabar baik, bagi para aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatan THR termasuk CPNS, cek informasinya.
Pemerintah telah memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya akan diterima oleh apra ASN di bulan Maret 2025.
Hal ini sempat diungkapkan Menteri Perekonomian, Airlangga Hartanto dengan maksud mendongkrak daya beli dan ekonomi Indonesia.
"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekotar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan data beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," katanya, dikutip pada 7 Maret 2025.
Baca Juga: Segini Estimasi Pencairan THR PNS yang Cair Sebelum Lebaran 2025
Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima pencairan THR sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Selain itu ada juga penerima THR lainnya yang berhak mendapatkan pencairan, diantaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiunan
- Penerima Tunjangan
Selain para ASN, pegawai non-ASN atau honorer juga dinyatakan berhak menerima pencairan THR.
Baca Juga: Kapan Pencairan THR PPPK Tahun 2025? Simak Penjelasan dan Besaran Nominalnya
Namun ada syarat untuk mendapatkannya, yaitu mereka akan mendapatkan THR jika sudah menandatangani kontrak yang menyatakan sebagai penerima THR.
Lebih lanjut ada 2 kelompok pegawai pemerintah yang dipastikan tak menerima pencairan gaji ke-13 dan THR, yakni:
- PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.