POSKOTA.CO.ID - Berikut ini ada 5 kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk BLT BBM tahap 1 2025. Pada nomor 4, syarat ini yang paling penting.
Sekarang ini, BLT BBM sangat diseleksi ketat penerimaannya. Tidak sembarang orang bisa mendapatkannya dan harus tepat sasaran ke masyarakat miskin.
Dikatakan bahwa anggarannya sudah ada dan siap 98 persen. Tinggal menunggu pemilihan KPM yang layak. Namun, apa saja kriterianya?
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2025, Segera Ajukan Diri Agar Menerima Dana Bansosnya di Tanggal Segini
Pengertian dari BLT BBM
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bansos dari pemerintah untuk masyarakat miskin atau rentan miskin.
Adanya BLT ini karena sebagai pengganti subsidi BBM yang tidak merata penggunaannya. Masih banyak kalangan orang mampu yang membelinya.
Baca Juga: Status BLT BBM 2025 Belum Terlihat di SIKS-NG, Cek Informasi Jadwal Pencairannya
Metode pencairannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan KKS bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
5 Kriteria KPM BLT BBM Tahap 1 2025
Berdasarkan pernyataan dari kanal YouTube INFO BANSOS, BLT BBM diberikan kepada yang berhak dengan acuan data berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Update Penyaluran BLT BBM 2025, Kapan Mulai Disalurkannya?
1. KPM PKH atau BPNT
Penerima yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa menerimanya. Asalkan terdaftar juga di DTSEN.