Selamat, Bantuan PIP 2025 Termin 1 hingga Rp1,8 Juta Cair ke Rekening SimPel, Cek Status Siswa Penerima Sekarang!

Jumat 07 Mar 2025, 01:22 WIB
Siswa yang sudah terdaftar di DTK dan Puslapdik sekaligus pemegang KIP dan telah aktivasi rekening SimPel, berhak atas bantuan PIP 2025. (Sumber: Puslapdik)

Siswa yang sudah terdaftar di DTK dan Puslapdik sekaligus pemegang KIP dan telah aktivasi rekening SimPel, berhak atas bantuan PIP 2025. (Sumber: Puslapdik)

POSKOTA.CO.ID - Siswa pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasiuonal (NISN) terekam sistem DTKS dan Puslapdik, berhak dapat dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini sedang menyalurkan dana bantuan PIP 2025 untuk tahap pertama.

Dimulai dari Februari hingga April 2025, beasiswa pendidikan ini berlaku bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan sederajat.

Segera cek saldo di rekening Simpanan Pelajar (SimPel) bagi mereka yang sudah aktivasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan di bank penyalur.

Apa itu PIP?

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan intervensi pemerintah untuk memeberikan bantuan uang tunai kepada anak sekolah di jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) yang datanya telah terpadan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Program ini diberikan penuh kepada peserta didik yang terkendala biaya pendidikan personal, dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi (keluarga miskin/rentan miskin).

Anggaran Program Pendidikan

Mengutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikdasmen menganggarkan dana bantuan pendidikan sebesar Rp33,5 Triliun untuk tahun anggaran 2025.

Satu di antara program prioritasnya adalah penyaluran bantuan melalui PIP yang dibagi ke dalam beberapa tahapan.

Tahap Penyaluran PIP 2025 dan Sasaran Penerima Bantuan

Laman puslapdik.dikdasmen.go.id menjelaskan, pemerintah telah sepakat bahwa tahap penyaluran bantuan PIP 2025 dilakukan sesuai dengan agenda yang telah direncanakan pada SK Nomor 14 tahun 2022 perihal Petunjuk Pelaksana Penyaluran PIP, yaitu:

-. Tahap 1: Bantuan PIP disalurkan pada Februari hingga April 2025, kepada siswa pemegang KIP (DTKS).

-. Tahap 2: Penyaluran PIP dilakukan pada Mei hingga September 2025 bagi siswa hasil aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi, usulan pemangku kepentingan dan usulan Dinas Pendidikan.

-. Tahap 3: Didistribusikan pada periode Oktober hingga Desember 2025 untuk pemegang KIP (DTKS), hasil aktivasi SK Nominasi, usulan Dinas Pendidikan serta pemangku kepentingan.

Besaran dan Peruntukan Bantuan PIP

Bantuan PIP diberikan kepada peserta didik penerima sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, pada jenjang pendidikan yang sama, dengan rincian sebagai berikut:

1. SD, SDLB, Paket A

Besaran dana PIP bagi siswa kelas 1 semester gasal dan kelas 6 semester genap, memperoleh bantuan uang tunai sebesar Rp225.000 per siswa per tahun

Sedangkan bagi siswa kelas 1 semester genap hingga kelas 6 semster gasal, mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per siswa per tahun

2. SMP, SMPLB, Paket B

Dana PIP yang akan diterima bagi siswa kelas 7 semester gasal dan kelas 9 semester genap memperoleh Rp375.000 per siswa per tahun.

Dan untuk siswa kelas 7 semester genap dan kelas 9 semester gasal, mendapatkan Rp750.000 per siswa per tahun.

3. SMA, SMALB, SMK dan Paket C

Untuk bantuan PIP yang kan diberikan kepada pelajar kelas 10 semsester gasal dan kelas 12 semester genap, sebesar Rp900.000 per siswa per tahun.

Sedangkan untuk peserta didik kelas 10 semester genap dan kelas 12 semester gasal, memperoleh bantuan PIP sebesar Rp1.800.0000 per siswa per tahun.

Status Penerima dan Waktu Pencairan PIP 2025

Setiap siswa yang sudah merasa mengusulkan atau sudah terdaftar di DTKS dan Puslapdik, bisa mengecek langsung status penerima dan waktu pencairan bantuan PIP 2025 di laman resmi SIPINTAR, dengan cara:

-. Akses laman SIPINTAR ke pip.dikdasmen.go.id menggunakan browser.

-. Ketik NISN dan NIK pada menu 'Cari Penerima PIP' atau login di halaman muka website.

-. Ketik hasil perhitungan yang diminta.

-. Klik tombol 'Cek Penerika PIP' dan tunggu hingga sistem menampilkan informasi perihal status penerima dan waktu pencairannya.

Dengan penyaluran batuan uang tunai untuk biaya pendidikan melalui PIP 2025, diharapkan setiap siswa pemilik NISN dan NIK yang terdaftar, bisa memperguankan bantuan sesuai dengan peruntukannya, baik biaya pendidikan langsung maupun tidak langsung.

Layanan Informasi

Apabila menemui kendala, bisa menghubungi layanan pengaduan melalui media sosial seperti:

-. Instagram dan TikTok di akun SobatPIP

-. X di akun @Puslapdik

-. Instagram di akun @Puslapdik_dikbud dan

-. Facebook dan YouTube di akun Puslapdik Kemendikbud RI.

Disclaimer: Artikel ini hanya menyampaikan informasi mengenai penyaluran PIP hingga cara mengetahui status penerima bantuan bagi siswa yang sudah terdaftar saja. Perihal waktu pasti pencairan bantuan, sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah melalui kementerian terkait.

Reporter
Berita Terkait
News Update