Selamat, Bantuan PIP 2025 Termin 1 hingga Rp1,8 Juta Cair ke Rekening SimPel, Cek Status Siswa Penerima Sekarang!

Jumat 07 Mar 2025, 01:22 WIB
Siswa yang sudah terdaftar di DTK dan Puslapdik sekaligus pemegang KIP dan telah aktivasi rekening SimPel, berhak atas bantuan PIP 2025. (Sumber: Puslapdik)

Siswa yang sudah terdaftar di DTK dan Puslapdik sekaligus pemegang KIP dan telah aktivasi rekening SimPel, berhak atas bantuan PIP 2025. (Sumber: Puslapdik)

-. Tahap 3: Didistribusikan pada periode Oktober hingga Desember 2025 untuk pemegang KIP (DTKS), hasil aktivasi SK Nominasi, usulan Dinas Pendidikan serta pemangku kepentingan.

Besaran dan Peruntukan Bantuan PIP

Bantuan PIP diberikan kepada peserta didik penerima sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, pada jenjang pendidikan yang sama, dengan rincian sebagai berikut:

1. SD, SDLB, Paket A

Besaran dana PIP bagi siswa kelas 1 semester gasal dan kelas 6 semester genap, memperoleh bantuan uang tunai sebesar Rp225.000 per siswa per tahun

Sedangkan bagi siswa kelas 1 semester genap hingga kelas 6 semster gasal, mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per siswa per tahun

2. SMP, SMPLB, Paket B

Dana PIP yang akan diterima bagi siswa kelas 7 semester gasal dan kelas 9 semester genap memperoleh Rp375.000 per siswa per tahun.

Dan untuk siswa kelas 7 semester genap dan kelas 9 semester gasal, mendapatkan Rp750.000 per siswa per tahun.

3. SMA, SMALB, SMK dan Paket C

Untuk bantuan PIP yang kan diberikan kepada pelajar kelas 10 semsester gasal dan kelas 12 semester genap, sebesar Rp900.000 per siswa per tahun.

Sedangkan untuk peserta didik kelas 10 semester genap dan kelas 12 semester gasal, memperoleh bantuan PIP sebesar Rp1.800.0000 per siswa per tahun.

Status Penerima dan Waktu Pencairan PIP 2025

Setiap siswa yang sudah merasa mengusulkan atau sudah terdaftar di DTKS dan Puslapdik, bisa mengecek langsung status penerima dan waktu pencairan bantuan PIP 2025 di laman resmi SIPINTAR, dengan cara:

-. Akses laman SIPINTAR ke pip.dikdasmen.go.id menggunakan browser.

-. Ketik NISN dan NIK pada menu 'Cari Penerima PIP' atau login di halaman muka website.

-. Ketik hasil perhitungan yang diminta.

Reporter

Berita Terkait

News Update