Selamat, Bantuan PIP 2025 Termin 1 hingga Rp1,8 Juta Cair ke Rekening SimPel, Cek Status Siswa Penerima Sekarang!

Jumat 07 Mar 2025, 01:22 WIB
Siswa yang sudah terdaftar di DTK dan Puslapdik sekaligus pemegang KIP dan telah aktivasi rekening SimPel, berhak atas bantuan PIP 2025. (Sumber: Puslapdik)

Siswa yang sudah terdaftar di DTK dan Puslapdik sekaligus pemegang KIP dan telah aktivasi rekening SimPel, berhak atas bantuan PIP 2025. (Sumber: Puslapdik)

POSKOTA.CO.ID - Siswa pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasiuonal (NISN) terekam sistem DTKS dan Puslapdik, berhak dapat dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini sedang menyalurkan dana bantuan PIP 2025 untuk tahap pertama.

Dimulai dari Februari hingga April 2025, beasiswa pendidikan ini berlaku bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan sederajat.

Segera cek saldo di rekening Simpanan Pelajar (SimPel) bagi mereka yang sudah aktivasi sesuai batas waktu yang telah ditentukan di bank penyalur.

Apa itu PIP?

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan intervensi pemerintah untuk memeberikan bantuan uang tunai kepada anak sekolah di jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) yang datanya telah terpadan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Program ini diberikan penuh kepada peserta didik yang terkendala biaya pendidikan personal, dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi (keluarga miskin/rentan miskin).

Anggaran Program Pendidikan

Mengutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikdasmen menganggarkan dana bantuan pendidikan sebesar Rp33,5 Triliun untuk tahun anggaran 2025.

Satu di antara program prioritasnya adalah penyaluran bantuan melalui PIP yang dibagi ke dalam beberapa tahapan.

Tahap Penyaluran PIP 2025 dan Sasaran Penerima Bantuan

Laman puslapdik.dikdasmen.go.id menjelaskan, pemerintah telah sepakat bahwa tahap penyaluran bantuan PIP 2025 dilakukan sesuai dengan agenda yang telah direncanakan pada SK Nomor 14 tahun 2022 perihal Petunjuk Pelaksana Penyaluran PIP, yaitu:

-. Tahap 1: Bantuan PIP disalurkan pada Februari hingga April 2025, kepada siswa pemegang KIP (DTKS).

-. Tahap 2: Penyaluran PIP dilakukan pada Mei hingga September 2025 bagi siswa hasil aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi, usulan pemangku kepentingan dan usulan Dinas Pendidikan.

Reporter
Berita Terkait
News Update