Saldo Dana dari Pemerintah Hingga Rp3.000.000, Cek Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH dan Syaratnya di Sini

Jumat 07 Mar 2025, 14:00 WIB
Saldo Dana dari pemerintah disalurkan pemerintah lewat bantuan sosial PKH tahap 1 2025 untuk KPM pemilik nama dan NIK KTP yang telah terverifikasi. (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Saldo Dana dari pemerintah disalurkan pemerintah lewat bantuan sosial PKH tahap 1 2025 untuk KPM pemilik nama dan NIK KTP yang telah terverifikasi. (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana dari bantuan sosial PKH diberikan kepada masyarakat yang terdaftar secara resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).

PKH disalurkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan gizi.

Saat ini penyaluran PKH tahap 1 sudah memasuki alokasi Januari hingga Maret 2025, pencairan juga sudah dilakukan ke rekening KKS melalui bank penyalur dan akan terus dicairkan hingga akhir Maret ini untuk KPM yang belum menerima bantuan.

Untuk menjadi penerima bansos dari subsidi PKH 2025, masyarakat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Simak selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Selamat! Saldo Dana Gratis dari Pemerintah Cair Hingga Rp2.400.000 per Tahun, Ini Cara Cek Nama Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Kategori Masyarakat Miskin atau Kurang Mampu
  • Bukan seorang Pejabat ASN, Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak Mendapatkan Bantuan Lainnya seperti Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM
  • Terdaftar di DTKS sebagai KPM

Nominal dana bantuan yang disalurkan untuk subsidi PKH 2025 bervariasi tergantung dengan komponen masyarakat yang ditetapkan.

Baca Juga: 2 Jenis Bantuan Sosial Tambahan di Bulan Ramadan 2025, Ini Kriteria Penerimanya

Kategori dan Nominal Dana Bantuan Sosial PKH 2025

  1. Ibu Hamil dan Anak Usia Dini atau Balita

Total dana yang akan disalurkan dalam satu tahun sebesar Rp3.000.000 dengan pencairan setiap tahapnya mencapai Rp750.000.

  1. Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat

Dana bantuan ini diberikan sebesar Rp2.400.000 untuk periode penyaluran selama satu tahun dengan setiap tahapnya KPM akan menerima dana senilai Rp600.000.

  1. Anak Sekolah Dasar (SD)

Mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 dengan pencairan setiap tahapnya senilai Rp225.000

  1. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Mendapatkan bantuan senilai Rp1.500.000 untuk satu tahun dengan nominal yang diberikan per tahapnya sebesar Rp375.000

  1. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA)
Berita Terkait
News Update