Pramono Anung Kembalikan Data Penerima KJP 2024, Begini Cara Cek Statusnya

Jumat 07 Mar 2025, 20:32 WIB
Pramono Anung Kembalikan Data Penerima KJP 2024, Begini Cara Cek Statusnya (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Pramono Anung Kembalikan Data Penerima KJP 2024, Begini Cara Cek Statusnya (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS Daerah.

5. Tidak memiliki kendaraan pribadi roda 4.

6. Berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu atau terdaftar dalam data penerima bansos.

Baca Juga: Mulai Dicairkan Maret 2025, Simak Syarat dan Cara Daftar KJP Tahap 1 di Sini

Cara daftar jadi penerima KJP 2025

1. Buka situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id

2. Masuk atau buat akun baru

3. Lengkapi data diri yang diminta sesuai dengan KTP (mulai dari data orang tua, data siswa, dan sebagainya)

4. Unggah dokumen yang diminta

5. Pilih jenis bantuan, yaitu KJP Plus 2025

6. Kirim pengajuan

7. Proses Verifikasi Sekolah dan Dinas Sosial

Berita Terkait

News Update