POSKOTA.CO.ID - Informasi yang didapatkan dari salah satu akun yaitu penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) dengan usia produktif maksimal 5 tahun harus digraduasi, apa maksudnya?
Sudah kita ketahui bahwa penerima saldo dana bansos harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan dan terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setelah DTKS digantikan oleh Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maka penyaluran bansos untuk penerimanya akan lebih diperketat.
Penerima Bansos Digraduasi
Penerima bansos produktif maksimal 5 tahun harus digraduasi artinya, kepesertaan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dibatasi selama 5 tahun dan harus dilakukan graduasi.
Graduasi adalah proses berakhirnya kepesertaan KPM sudah mampu mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan sosial.
Graduasi PKH merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan. Dengan graduasi, diharapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat meningkatkan kesejahteraan keluarganya dan tidak mengandalkan bantuan pemerintah terus menerus.
Pendamping Sosial PKH
Kementerian Sosial menugaskan para pendamping sosial PKH yang sudah ditunjuk untuk masing-masing daerah.
Tugas tersebut adalah untuk menggraduasi para KPM minimal 10 penerima bansos. Nantinya para pendamping sosial akan survei ke rumah para KPM dan melakukan verifikasi dan validasi datanya kembali.
Itulah informasi mengenai KPM atau penerima dana bansos yang akan digraduasi. Simak informasi mengenai penyaluran dana bansos di portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.