POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang sudah terverifikasi dan memenuhi syarat penerima bantuan sosial.
Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, pemerintah telah menyiapkan dua bantuan sosial (bansos) yang bisa dicairkan sebelum Lebaran.
Jika proses verifikasi dan survei selesai tepat waktu, pencairan diperkirakan dapat dimulai pada pertengahan atau akhir Maret 2025.
KPM diharapkan terus memantau informasi dari pendamping sosial dan laman resmi pemerintah untuk memastikan status penerimaan bantuan.
Jika prosesnya sudah selesai, KPM bisa mendapatkan tambahan saldo dana bansos hingga Rp600.000.
Namun, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi agar bansos ini bisa dicairkan. Yuk simak informasi lengkapnya di artikel ini.
Baca Juga: NIK E-KTP Milik Penerima Bansos PKH dan BPNT Ini Jadi Sasaran Utama Survei Ground Check DTSEN
Bantuan Sosial Apa Saja yang Akan Dicairkan?
Ada dua jenis bantuan sosial yang akan diberikan sebagai "THR" menjelang Idul Fitri, yaitu:
- BLT BBM (Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak)
- BLT BBM menjadi salah satu bantuan yang paling ditunggu oleh KPM.
- Sejak Januari 2025, bantuan ini telah disiapkan, namun masih menunggu instruksi final dari Presiden RI.
- Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam pendistribusian bantuan.
- BLT BBM akan segera cair setelah data tunggal ini final dan proses survei penerima manfaat selesai.
- Bantuan Beras 10 Kg
- Selain BLT BBM, pemerintah juga menyalurkan bantuan beras 10 kg untuk KPM.
- Namun, pencairannya sedikit tertunda karena faktor panen raya. Jika bantuan ini diberikan terlalu cepat, harga gabah bisa anjlok, merugikan petani.
- Pemerintah berencana mendistribusikan bantuan beras setelah panen raya selesai agar tidak mengganggu stabilitas harga beras di pasaran.
Dua Syarat Agar Bansos Bisa Cair
Bagi KPM yang ingin mendapatkan bantuan sosial sebelum lebaran ini, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Masuk dalam Kategori Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin
KPM harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan penerima akan diklasifikasikan berdasarkan kategori desil ekonomi, yaitu:
- Desil 1: Masyarakat sangat miskin
- Desil 2: Masyarakat miskin
- Desil 3 dan seterusnya: Masyarakat rentan miskin hingga menengah ke atas (tidak termasuk penerima bansos)
2. Lolos Verifikasi dan Survei Ulang
Saat ini, lebih dari 700 pendamping sosial sedang melakukan survei ulang terhadap 12,2 juta KPM di seluruh Indonesia. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa penerima bansos benar-benar layak.