Penerapan sistem DTSEN ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 dalam menilai kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk di Indonesia
Dengan menggunakan DTSEN, pemerintah dapat lebih efektif memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang akan menerima bansos BPNT.
Menurut informasi yang beredar, finalisasi data subsidi BPNT Tahap 2 Tahun 2025 diharapkan rampung sebelum Idul Fitri 2025.
Namun, pencairan bansos tidak selalu serentak di semua daerah. Beberapa daerah memiliki kebijakan penyaluran bansos yang menyesuaikan dengan kondisi setempat.
Oleh karena itu, ada kemungkinan bahwa di beberapa wilayah, pencairan akan dilakukan lebih awal, sementara di wilayah lain mungkin mengalami sedikit keterlambatan.
Jadwal Penyaluran Dana Bansos BPNT
Tahap 1 Januari-Februari
Tahap 2 Maret-April
Tahap 3 Mei-Juni
Tahap 4 Juli-Agustus
Tahap 5 September-Oktober
Tahap 6 November-Desember