POSKOTA.CO.ID – Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi solusi pembiayaan yang sangat membantu dalam mengembangkan bisnis.
Namun, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi, salah satunya adalah bukti legalitas usaha untuk bisa mengajukan KUR BRI 2025.
Dua dokumen yang sering digunakan sebagai bukti legalitas ini adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Apa perbedaan keduanya? Mana yang lebih cocok untuk usaha Anda? Simak penjelasannya di bawah ini.

Peran NIB dalam Pengajuan KUR BRI 2025
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB tidak hanya menjadi bukti legalitas usaha, tetapi juga memiliki beberapa manfaat penting dalam pengajuan KUR BRI 2025:
Bukti Legalitas Formal
Dengan NIB, usaha Anda diakui secara resmi oleh pemerintah. Hal ini memberikan kepercayaan kepada bank bahwa bisnis yang Anda jalankan sah dan memiliki izin operasional.
Persyaratan Utama untuk KUR Skala Besar
NIB biasanya menjadi dokumen wajib jika Anda ingin mengajukan KUR Kecil dengan plafon pinjaman mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta. Ini karena NIB mencakup izin usaha dan izin komersial yang lebih lengkap.
Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI Rp15 Juta, Cicilan Terendah Rp456.329 Per Bulan
Mempermudah Verifikasi
Bank dapat dengan mudah memverifikasi keaktifan usaha Anda. Hal ini mempercepat proses persetujuan kredit karena terintegrasi dengan sistem pemerintah.