Bagi KPM yang belum menerima bantuan pada tahap pertama, pencairan akan dilakukan melalui:
- Kartu KKS: Bagi penerima yang memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI)
- PT Pos Indonesia: Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank
Berdasarkan pemantauan aplikasi terkait, banyak KPM sudah berada dalam status Standing Instruction (SI).
Ini berarti bank telah menerima instruksi dari Kementerian Sosial untuk segera mentransfer dana ke rekening penerima.
Bagi KPM yang belum menerima bansos pada tahap pertama, gelombang kedua ini menjadi kesempatan besar untuk mendapatkan haknya.
Pastikan data Anda sudah tervalidasi dan cek status pencairan secara berkala, pemerintah berkomitmen menyalurkan bansos secara merata dan tepat sasaran.
Disclaimer, saldo dana dalam artikel ini merujuk kepada pencairan bantuan sosiak yang disaurkan melalui rekening KKS ata PT Pos Indonesia, bukan dompet elektronik DANA.