Doktif Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Konten ‘Ratu Flexing’

Jumat 07 Mar 2025, 20:24 WIB
Doktif dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. (Sumber: Tangkap Layar YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo)

Doktif dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. (Sumber: Tangkap Layar YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo)

POSKOTA.CO.ID - Dokter Detektif (Doktif) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua orang terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Doktif dilaporkan ke polisi oleh dua terlapor berinisial RG dan AM pada Kamis, 6 Maret 2025 terkait salah satu konten video di media sosialnya yang menyinggung soal ‘Ratu Flexing’.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa adanya laporan masuk terhadap Doktif yang saat ini masih didalami oleh pihaknya.

Laporan oleh dua orang terlapor terhadap Doktif itu terdaftar pada nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Kisruh Kasus Skincare, Nikita Mirzani Minta Gibran Rakabuming Bantu Doktif

“Jadi yang terlapor dengan akun Instagram @dokterdetektifreal,” kata Kombes Ade kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Jumat, 7 Maret 2025.

Ade mengatakan bahwa dua terlapor itu melaporkan atas video konten yang diunggah dengan nama akun Doktif yang menyinggung soal ‘Ratu Flexing’.

“Yang isinya ‘Gerombolan sirkus Etc. kena PRANK. Doktif enggak akan kena jebakan kalian. Justru kalian yang kena batunya,” katanya.

“‘Ini hanya sedikit bukti kebusukan dan keculasan Ratu Flexing yang mulai terkuak. Belum lagi kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara dengan menipu masyarakat Indonesia sekian tahun’,” lanjutnya.

Baca Juga: Doktif Ungkap Kronologi saat Dilabrak Shella Saukia hingga Lapor Polisi

Konten video tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik kedua pelapor dengan pelaporan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Berita Terkait

News Update