Nantinya gaji akan dibayarkan setiap bulan, terhitung setelah tanggap pertama bulan berikutnya setelah diklat selesai.
Jadi untuk gaji sendiri belum bisa didapatkan oleh CPNS jika mereka belum menyelesaikan diklat karena belum diangkat secara resmi menjadi ASN.
Apakah CPNS dan PPPK Tetap dapat Gaji dan THR 2025?
Hingga Maret 2025 ini dipastikan CPNS dan PPPK yang lulus pada seleksi 2024 belum diangkat secara resmi menjadi ASN, jadi tidak mungkin mendapatkan THR 2025 dari pemerintah.
Namun untuk gaji CPNS 2025 kemungkinan akan diterima sesuai jadwal setelah diangkat secara resmi menjadi ASN.
Melihat dari surat keputusan BKN, CPNS baru akan diangkat mulai 1 Oktober 2025. Ini artinya CPNS belum mendapatkan SPMT dan tidak menerima THR 2025.
Lebih lanjut, dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 diatur bahwa PPPK menjadi salah satu penerima THR dan akan cair meski belum melaksanakan tugas sepenuhnya asalkan sudah menandatangani kontrak yang menyatakan menerima THR.
Namun karena pengangkatannya dijadwalkan mulai 1 Maret 2026, maka dipastikan PPPK ini juga tidak mendapatkan THR 2025 dari pemerintah.