Berikut adalah beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh KPM agar bisa mendapatkan bantuan sosial PKH tahap 2 tahun 2025 mendatang:
- Lolos Survei Pendamping Sosial
- Daya Listrik Tidak di Atas 2.200 Volt Amp di Rumah
- Penghasilan di Bawah UMR, UMK, dan UMP
- Tidak Memiliki Anggota Keluarga ASN, TNI, atau Polri
- Tidak Bekerja di Lembaga BUMN atau BUMN
- Tidak Bekerja sebagai Perangkat Desa
- Bukan Aparatur Sipil Negara
Apabila salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, maka bantuan saldo dana bansos PKH tahap 2 tidak akan disalurkan kepada KPM.
Silakan juga simak informasi seputar nominal saldo dana bansos PKH tahap 2 yang disalurkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM terdaftar di bawah ini.
Nominal Saldo Dana Bansos PKH
Berikut adalah nominal atau besaran saldo dana bansos PKH yang akan diterima oleh KPM di tahun 2025 mendatang:
- Ibu Hamil: Rp750.000 per Tahap atau Rp3.000.000 per Tahun
- Anak Usia Dini: Rp750.000 per Tahap atau Rp3.000.000 per Tahun
- SD/MI Sederajat: Rp225.000 per Tahap atau Rp900.000 per Tahun
- SMP/MTS Sederajat: Rp375.000 per Tahap atau Rp1.500.000 per Tahun
- SMA/MA Sederajat: Rp500.000 per Tahap atau Rp2.00.000 per Tahun
- Disabilitas Berat: Rp600.000 per Tahap atau Rp2.400.000 per Tahun
- Lanjut Usia: Rp600.000 per Tahap atau Rp2.400.000 per Tahun
Daftar di atas merupakan nominal resmi yang akan disalurkan oleh PKH untuk tahun 2025 ini mulai dari tahap 1 atau Januari-Maret 2025 hingga tahap selanjutnya.
Demikian ifnormasi seputar penyaluran saldo dana bansos PKH Tahap 2 tahun 2025 yang dapat Anda simak. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Belum ada informasi resmi terkait kapan bantuan saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025 disalurkan.