Setelah mengisi data pribadi, Anda akan diminta untuk:
- Melakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto selfie.
- Scan QR Code yang tersedia di kantor Dukcapil setempat.
Kunjungi kantor Dukcapil dan informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan aktivasi KTP Digital.
5. Aktivasi Akun
Setelah melakukan scan QR Code, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang telah didaftarkan. Masukkan kode tersebut di aplikasi IKD untuk menyelesaikan aktivasi.
6. Login dan Akses Fitur KTP Digital
Setelah aktivasi berhasil, Anda dapat masuk ke aplikasi IKD dan mengakses berbagai fitur seperti:
- Biodata: Menampilkan informasi pribadi seperti yang ada di KTP fisik.
- Data Keluarga: Memudahkan akses informasi tentang anggota keluarga.
- KTP Elektronik: Versi digital dari KTP fisik yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif.
KTP Digital menawarkan kemudahan dan keamanan dalam mengelola data kependudukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah melakukan registrasi dan aktivasi KTP Digital di tahun 2025.
Segera manfaatkan layanan ini agar data kependudukan Anda tetap aman dan dapat diakses kapan saja.