POSKOTA.CO.ID - KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah sistem identitas berbasis digital yang dikembangkan oleh pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan secara elektronik.
Aplikasi IKD memungkinkan pengguna untuk menyimpan dan mengakses KTP mereka dalam bentuk digital, mengurangi ketergantungan pada kartu fisik.
Dengan teknologi ini, data kependudukan menjadi lebih aman, fleksibel, dan mudah diakses kapan saja melalui perangkat mobile.
Selain itu, KTP Digital juga berfungsi sebagai alat autentikasi dalam berbagai layanan publik dan privat, sehingga pengguna tidak perlu khawatir kehilangan atau kerusakan KTP fisik Anda.
Baca Juga: Aktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi JKN Mobile, Begini Caranya
Cara Registrasi dan Pembuatan KTP Digital 2025
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melakukan registrasi dan pembuatan KTP Digital melalui aplikasi IKD:
1. Unduh dan Instal Aplikasi IKD
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
Pastikan perangkat Anda memiliki koneksi internet yang stabil sebelum memulai proses registrasi.
2. Buka Aplikasi dan Pilih Pendaftaran Offline
Setelah membuka aplikasi, Anda akan melihat tampilan utama dengan berbagai informasi terkait layanan. Pilih opsi Pendaftaran Offline untuk memulai proses registrasi.
3. Isi Data Pribadi
Lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi berikut:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama Lengkap
- Jenis Kelamin
- Tempat & Tanggal Lahir
- Alamat Email
- Nomor Telepon
Pastikan data yang dimasukkan sudah benar untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi.