"Pendaftaran mudik gratis dibuka pada 7 Maret 2025 dan ditutup apabila kuota telah terpenuhi," ucap Syafrin.
Syarat untuk mendaftar mudik gratis yaitu Kartu Keluarga (KK), diutamakan KTP DKI Jakarta, dan STNK (jika membawa motor). Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://mudikgratis.jakarta.go.id.

Pendaftar dapat melakukan verifikasi secara offline di lokasi yang disediakan sesuai jadwal yang ditetapkan dengan membawa kode booking dan fotokopi kelengkapan administrasi yang disyaratkan.
Jika data valid, pendaftar akan menerima tiket elektronik (e-ticket) dan barcode.
Jika pendaftar tidak hadir pada saat verifikasi yang telah dijadwalkan, maka dianggap mengundurkan diri dan kuota akan diberikan kepada pihak lain.
Tujuan Mudik Gratis Pemprov Jakarta

1. Provinsi Sumatera Selatan
- Kota Palembang
2. Provinsi Lampung
- Kota Lampung
3. Provinsi Jawa Barat
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Kuningan
4. Provinsi Jawa Tengah
- Kota Tegal
- Kota Pekalongan