- Calon pengantin wajib melengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif untuk proses pengiriman dokumen kartu nikah digital;
- Setelah data diproses, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah tautan;
- Klik tautan yang dikirimkan, kemudian unduh di perangkat elektronik, dan kartu nikah digital pun siap dicetak.
Adapun bagi pengantin lama yang hendak mencetak kartu nikah digital dapat mendaftarkan data pernikahan terlebih dulu ke website Simkah Kemenag.
Inilah Cara Daftar Bagi Pasangan Suami Istri yang Sudah Lama Menikah Ingin Buat Kartu Nikah Digital
- Pasangan suami istri mendatangi KUA tempat mereka menikah;
- Memasukan data-data pernikahan ke laman Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/;
- Kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau nomor telepon terdaftar;
- Kartu nikah digital dapat diunduh dan dicetak mandiri.
Perlu diketahui bahwa pembuatan layanan kartu nikah digital itu gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA.
Namun untuk proses mencetak dilakukan sendiri kartu tersebut.