Cara Buat Akun dan Login Coretax, Anti Gagal

Jumat 07 Mar 2025, 10:18 WIB
Cara membuat akun dan login Coretax. (Sumber: Dok/coretaxdjp.pajak.go.id)

Cara membuat akun dan login Coretax. (Sumber: Dok/coretaxdjp.pajak.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini terdapat cara anti gagal untuk membuat akun dan login Coretax. Simak selengkapnya di sini.

Coretax adalah platform untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan, seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, sampai pemeriksaan serta penagihan pajak.

Layanan ini dari Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna dalam proses administrasi perpajakan tersebut.

Baca Juga: Cara Atasi Keyboard Hp Android Tidak Berfungsi, Auto Berhasil

Dibuatnya Coretax sudah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam peraturan presiden nomor 40 tahun 2018.

Sistem ini mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025. Sehingga setiap sektor bisnis yang terkait harus menggunakan platform ini dalam proses perpajakannya.

Masih banyak yang kebingungan terkait cara mendaftar dan login Coretax. Melansir dari akun YouTube infopajak, berikut ini akan dijelaskan cara membuat dan login akun Coretax.

Baca Juga: Akun Coretax Terkunci? Ini Solusi Resmi dari DJP untuk Atasi Akun Terkunci atau Password Tidak Valid

Untuk mendaftar akun Coretax, harus membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu. Ini sama saja sudah membuat akunnya.

Cara Membuat Akun Coretax

  1. Kunjungi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  2. Klik "Daftar di sini" pada halaman utama.
  3. Pilih jenis wajib pajak sesuai kebutuhan (Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri).
  4. Jika NIK Anda sudah terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK".
  5. Pilih "Aktivasi NIK" untuk menggunakan NIK sebagai NPWP atau "Hanya Registrasi" jika hanya memerlukan akun Coretax.
  6. Isi nama lengkap, tempat & tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
  7. Masukkan alamat email dan nomor HP aktif.
  8. Kode OTP akan dikirimkan ke nomor yang terdaftar. Masukkan kode tersebut untuk verifikasi.
  9. KTP untuk WNI, atau Paspor & KITAS/KITAP untuk WNA.
  10. Jika pelaku usaha, sertakan dokumen izin usaha atau dokumen lain yang diminta.
  11. Masukkan data orang yang memiliki hubungan istimewa (orang tua, pasangan, anak).
  12. Masukkan informasi penghasilan dan simpan data.
  13. Masukkan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai.
  14. Isi alamat domisili dan alamat sesuai KTP, pastikan sesuai dengan dokumen resmi.
  15. Klik "Verifikasi" untuk mengecek data.
  16. Unggah foto atau lakukan verifikasi live foto sesuai petunjuk sistem.
  17. Checklist pernyataan kepatuhan dan klik "Ajukan Permohonan".
  18. Pastikan untuk mengecek email secara berkala untuk informasi penerbitan NPWP.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax System, Gak Perlu Lagi Ribet ke Kantor Pajak!

Cara Login Akun Coretax

  1. Masuk: https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  2. Masukkan ID Pengguna dan kata sandi akun personal Anda lalu Lengkapi kode CAPTCHA dan klik tombol Login.
  3. Pengguna diminta untuk mengisi ikhtisar profil wajib pajak yang berisi data pribadi wajib pajak tersebut.
  4. Setelah itu, ikhtisar dapat diunduh melalui tombol unduh yang sudah tertera.
  5. Bisa login ke akun personal atau akun company/perusahaan.
  6. Setelah login ke akun personal,Anda dapat beralih ke akun company dengan meng-Klik menu dropdown yang tersedia jika kedua akun sudah terhubung.

Demikian informasi dari cara membuat akun dan login Coretax. Semoga bermanfaat dan membantu.

Berita Terkait

News Update