Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat

Jumat 07 Mar 2025, 11:20 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat (Foto: Istimewa)

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat (Foto: Istimewa)

Baca Juga: 6 Penyebab Bootloop Pada Android Beserta Solusinya, Cegah Hp Restart Sendiri Tanpa Henti

Cara Cetak STNK setelah Bayar Online

Terdapat dua opsi yang dapat dipilih untuk mencetak STNK setelah melakukan pembayaran secara online.

Bisa melakukan pencetakan sendiri atau melalui kantor Samsat terdekat. Berikut adalah rincian cara-cara tersebut:

1. Cara Cetak STNK Setelah Pembayaran Online Sendiri:

  1. Buka SMS dari e-Samsat.
  2. Akses link e-TBPKB yang dikirim oleh e-Samsat.
  3. Simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar.
  4. Sesuaikan ukuran e-TBPKB dengan ukuran STNK.
  5. Cetak e-TBPKB dan tempatkan ke dalam plastik STNK.

Perlu diketahui bahwa ukuran cetak STNK adalah 23 x 7,5 cm. Anda dapat menyesuaikannya melalui aplikasi Microsoft Word.

Selain itu, Anda bisa mencetaknya menggunakan kertas tebal seperti HVS 90 gram atau buffalo putih.

2. Cara Cetak STNK Setelah Pembayaran Online di Kantor Samsat

Anda bisa pergi ke kantor Samsat terdekat dengan membawa semua persyaratan administratif berikut:

  • e-TBPKP yang sudah dicetak.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.

Kunjungi Loket Pencetakan STNK di kantor Samsat terdekat untuk melakukan percetakan secara langsung.

Setelah tiba di kantor Samsat, serahkan semua berkas yang diperlukan di Loket Pencetakan STNK.

Nantinya, petugas akan memasukkan data dan memanggil nama Anda untuk mengambil STNK yang sudah dicetak.

Pengesahan STNK biasanya akan dilakukan oleh petugas Samsat. Anda akan diarahkan ke Loket Pengesahan STNK untuk menerima stempel sebagai bukti sah bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda sudah selesai.

Demikian cara bayar pajak STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL. Sebagai warga negara dan kontributor pajak yang patuh, jangan lupa menjalankan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dengan teratur dan tepat waktu.

Berita Terkait
News Update