POSKOTA.CO.ID - Membayar pajak kendaraan atau pajak STNK secara online kini melalui layanan E-Samsat, yang ada pada aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.
Sehingga, masyarakat tidak perlu repot mengunjungi Kantor Samsat terdekat, sebab pembayaran bisa dilakukan secara praktis melalui aplikasi SIGNAL.
Sebagai warna negara yang bertanggung jawab, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Jaga Privasi Anda Sekarang! Begini Cara Hindari Penyadapan WhatsApp agar Data Tidak Diretas
Saat ini pembayaran pajak bisa dilakukan secara online sehingga mempermudah proses administrasi masyarakat.
Untuk itu, simak berikut ini cara bayar pajak kendaraan atau STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Perlu diketahui bahwa tidak hanya untuk membayar pajak atau memperpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL.
Aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan lainnya, diantaranya:
- Menambah Data Kendaraan
- Melakukan Pengesahan STNK
- Menerbitkan E-TBPKP
- Menerbitkan E-Pengesahan
- Menerbitkan E-KD, dan berbagai fungsi lainnya.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi SIGNAL, serta proses pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan STNK secara online, simak penjelasannya berikut ini.
Cara Mendaftarkan Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, masyarakat harus mendaftarkan kendaraan pribadi dan kendaraan yang dimiliki oleh orang lain melalui aplikasi SIGNAL.