POSKOTA.CO.ID - Jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ditawari modal usaha ini, harus siap dikeluarkan dari daftar penerima bansos.
Program ini merupakan program resmi dari pemerintah yang membantu penerima manfaat untuk membangun kesejahteraan keluarga mereka secara mandiri.
Kenapa KPM dikeluarkan dari program bantuan jika mendapat bantuan ini? Apa nama program tersebut? Simak di sini.
Baca Juga: Gunakan NIK KTP Anda untuk Cek Penerima Dana Bansos BPNT 2025 dari Pemerintah, Simak Selengkapnya!
Program Modal Usaha untuk Penerima Bansos
Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) adalah inisiatif dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang bertujuan untuk memberdayakan keluarga miskin dan rentan melalui pengembangan kewirausahaan.
Diketahui penerima harus siap digradasi jika menerima bantuan ini karena dianggap siap membangun kesejahteraan keluarga secara mandiri.
Namun, hanya dua dari tigas jenis PENA saja yang mewajibkan penerimanya keluar dari peserta bansos yakni PENA Berdikari dan PENA Muda.
Keduanya memberikan modal usaha pada masyarakat yang mengajukan bantuan atau diminta untuk gradasi mandiri karena dianggap sudah tidak membutuhkan bantuan.
Nominal Bantuan PENA Berdikari dan Muda
Nominal saldo dana bansos PENA Berdikari maupun Muda yang diberikan per KPM yakni sebesar Rp2.400.000.
Selain modal, penerima juga akan diberikan pelatihan dan pendampingan dari pihak terkait selama memulai usaha.