POSKOTA.CO.ID - Proses naturalisasi tiga calon pemain Timnas Indonesia, Emil Audero, Dean James dan Joey Pelupessy akhirnya sudah disetujui.
DPR RI menyetujui proses naturalisasi ketiga calon pemain Timnas Indonesia tersebut, dalam agenda rapat yang dilakukan pada Kamis 6 Maret 2025.
“Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini, apakah permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Saudara Dean Ruben James, Joey Mathijs Pelupessy, dan Emil Audero Mulyadi, dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir saat memimpin rapat, yang kemudian dijawab, setuju secara serempak oleh anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 6 Maret 2025, tadi siang.
Ketum PSSI, Erick Thohir, yang hadir dalam agenda tersebut pun sangat mengapresiasi atas dukungan yang sudah diberikan dalam menggeber proses naturalisasi ketiga pemain itu.
Baca Juga: Preview Persis vs Bali United, Laskar Sambernyawa Ingin Pertahankan Momentum Kemenangan
Pasalnya, Dean James, Emil Audero dan Joey Pelupessy diproyeksikan oleh PSSI untuk memperkuat Timnas Indonesia pada laga melawan Australia dan Bahrain, bulan Maret ini.
"Saya sangat mengapresiasi setinggi- tingginya persetujuan atas naturalisasi Emil, Dean, dan Joey yang dilakukan, baik pada Rapat Paripurna DPR RI dan juga ketika rapat kerja dengan anggota Dewan terhormat di Komisi X dan Komisi XIII kemarin. Dukungan ini membuat kami optimistis membawa Garuda mendunia mendekati realita," kata Erick Thohir.
Sebelumnya, proses naturalisasi ketiga pemain tersebut sudah disetujui oleh Komisi X DPR RI, pada agenda rapat kerja (raker) yang digelar Rabu 5 Maret 2025, kemarin.
Dalam agenda raker tersebut, Komisi X DPR RI menyetujui proses naturalisasi Dean James, Emil Audero dan Joey Pelupessy, demi bisa memperkuat Timnas Indonesia.
Baca Juga: Gerald Vanenburg Ikut Bantu Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto Senang
Jadwal Pengambilan Sumpah WNI
Kini, ketiganya tinggal menunggu pengajuan dokumen naturalisasi untuk penerbitan Keputusan Presiden (Kepres), yang mana berkas tersebut dijadikan sebagai syarat pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI).