Syarat Pendaftaran Mudik Gratis 2025 dari Pemprov Jakarta, Begini Cara Daftarnya

Kamis 06 Mar 2025, 20:24 WIB
Poster mudik gratis lebaran 2025 dari Pemprov DKI Jakarta. (Sumber: Instagram/@informasimudik)

Poster mudik gratis lebaran 2025 dari Pemprov DKI Jakarta. (Sumber: Instagram/@informasimudik)

POSKOTA.CO.ID - Mau ikut program mudik gratis dari pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

Apakah kamu sedang mencari program mudik gratis untuk lebaran 2025 mendatang? Jika iya, mungkin kamu bisa mendaftarkan diri dalam program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta pada tahun ini kembali mengadakan program mudik gratis seperi tahun-tahun sebelumnya bagi warga Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.

Seperti dikutip dari akun Instagram @informasimudik, pendaftaran program ini akan dibuka mulai 7 Maret 2025. 

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bukan Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Jumat 7 Maret 2025, Cek Daftar Lokasi Tujuannya

Dalam program ini, akan ada sekitar 20 Kota/Kabupaten Provinsi tujuan dari mudik gratis ini.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta akan menyelenggarakan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025 dengan tujuan ke 20 Kota/Kabupaten Provinsi di Indonesia!," isi caption unggahan di akun Instagram @informasimudik

Bukan hanya itu, masyarakat juga bisa mendaftarkan motor miliknya dalam program mudik gratis ini.

"Pada Mudik Gratis kali ini, anda juga dapat mendaftarkan kendaraan sepeda motor untuk diangkut menggunakan truk ke berbagai lokasi tujuan mudik. Calon pemudik dapat mendaftarkan diri dan motornya melalui tautan mudikgratis.jakarta.go.id, ya," bunyi caption-nya.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftarkan diri dalam program ini, simak informasi selengkapnya mengenai syarat dan cara daftarnya di bawah ini.

Syarat Dokumen Pendaftaran

Berikut ini sejumlah dokumen yang harus disiapkan dan dilengkapi oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dalam program mudik ini.

Berita Terkait
News Update