POJK 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan telah mengatur mengenai tata cara penagihan dan pengambilalihan atau penarikan agunan yang menjadi acuan bagi PUJK dalam menyikapi gagal bayar dari konsumen.
"Selain hal tersebut di atas, OJK juga mendorong agar PUJK dapat melakukan analisis secara cermat dan tepat mengenai kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan membayar konsumen," ujar Friderica.
Tips Mengindari Galbay Pinjol
Sebelum terlambat, perhatikan berikut ini beberapa tips untuk menghindari terjadinya galbay pinjol:
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Tips Bijak Menghindari dan Mengatasi Jeratan Pinjaman Online Ilegal
1. Pinjam Sesuai Kebutuhan
Ajukan pinjaman hanya untuk keperluan mendesak atau produktif, bukan untuk keinginan konsumtif.
Hitung kemampuan finansial Anda sebelum meminjam, pastikan cicilan tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan.
2. Pilih Pinjol Legal dan Terdaftar OJK
Pastikan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cek daftar pinjol legal di situs resmi OJK (ojk.go.id).
Hindari pinjol ilegal yang menawarkan persyaratan mudah tetapi memiliki bunga tinggi dan praktik merugikan.
3. Baca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti
Pahami semua ketentuan pinjaman, termasuk bunga, denda, dan tenor pembayaran.