- Gaji di Atas UMR/UMP: KPM yang bekerja di sektor formal dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) akan dianggap mampu.
-Pekerja Migran: KPM yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan terdaftar di sistem imigrasi.
- Anggota Keluarga CPNS/P3K: Jika ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
- Kepemilikan Kendaraan Mahal: KPM yang membeli atau memiliki motor dengan harga di atas Rp30 juta dianggap sudah mampu secara ekonomi.
Tujuan Pembaruan Data Pembaruan data melalui DTSEN dan survei kelayakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bansos tepat sasaran, diterima oleh yang membutuhkan, dan tidak jatuh ke tangan mereka yang sudah mampu.
Proses ini juga bertujuan untuk memberi kesempatan bagi KPM yang sebelumnya tidak mendapatkan bansos untuk bisa masuk sebagai penerima bantuan sosial.
Dengan pemutakhiran data ini, diharapkan keadilan dan pemerataan bantuan sosial dapat tercapai.
Dengan pemutakhiran data ini, diharapkan keadilan dan pemerataan bantuan sosial dapat tercapai.
Jadi, pastikan kamu siap dan selalu update data diri agar tetap mendapatkan manfaat dari program pemerintah yang sangat penting ini.