Maling Uang Rp250 Juta, 2 Spesialis Pencuri Modus Gembos Ban Ditangkap

Kamis 06 Mar 2025, 11:31 WIB
Polisi menangkap dua pelaku spesialis pencurian uang milik nasabah bank dengan modus gembos ban. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya)

Polisi menangkap dua pelaku spesialis pencurian uang milik nasabah bank dengan modus gembos ban. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya)

Kedua pelaku ditangkap di sebuah kosan di Jalan Raya Pomad Keradenan Kaum Pandak, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Berita Terkait

News Update