3. Berasal dari Keluarga Kurang Mampu
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau temiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa/kelurahan bagi yang tidak terdaftar dalam DTKS.
4. Usia Sesuai dengan Jenjang Pendidikan
Siswa berusia sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti.
5. Tidak Sedang Menerima Bantuan Beasiswa Lainnya
Penerima KIP tidak boleh menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN/APBD.
6. Memiliki Akun Belajar atau Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Siswa harus terdaftar di sistem Dapodik sekolah untuk bisa mendapatkan KIP.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Simak Info Jadwal, Besaran Biaya, dan Lama Pemberian Bantuannya
Dokumen untuk membuat KIP
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran