Kartu Indonesia Pintar: Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Kamis 06 Mar 2025, 20:30 WIB
Kartu Indonesia Pintar: Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya/Ilustrasi (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Kartu Indonesia Pintar: Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya/Ilustrasi (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

3. Berasal dari Keluarga Kurang Mampu

Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau temiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa/kelurahan bagi yang tidak terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga: PIP 2025 Tahap 1 Disalurkan, Uang Tunai hingga Rp1.800.000 Langsung Masuk Rekening SimPel bagi Siswa Pemilik KIP, Cek di Sini

4. Usia Sesuai dengan Jenjang Pendidikan

Siswa berusia sesuai dengan jenjang pendidikan yang diikuti.

5. Tidak Sedang Menerima Bantuan Beasiswa Lainnya

Penerima KIP tidak boleh menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN/APBD.

6. Memiliki Akun Belajar atau Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Siswa harus terdaftar di sistem Dapodik sekolah untuk bisa mendapatkan KIP.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Simak Info Jadwal, Besaran Biaya, dan Lama Pemberian Bantuannya

Dokumen untuk membuat KIP

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Akta Kelahiran

Berita Terkait

News Update