POSKOTA.CO.ID – Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah program bantuan pendidikan yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan dengan lebih mudah dan tanpa hambatan biaya.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pemerataan pendidikan di Indonesia, terutama bagi anak-anak yang berada dalam kondisi ekonomi kurang beruntung.
Dengan KIP, siswa dapat memperoleh bantuan berupa pembebasan biaya pendidikan, bantuan dana untuk kebutuhan sekolah, serta akses yang lebih mudah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Baca Juga: Penting! Ini Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2025 dan Cara Cek Statusnya di Sini!
Namun, agar bisa mendapatkan manfaat dari KIP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi serta dokumen yang perlu disiapkan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang Kartu Indonesia Pintar, berikut ini adalah informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran, dokumen yang dibutuhkan, serta langkah-langkah untuk mengajukan KIP tahun 2025.
Syarat membuat KIP
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Pemohon harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar di Satuan Pendidikan
Siswa harus terdaftar di sekolah formal (SD, SMP, SMA/SMK) atau pendidikan non-formal (Paket A, Paket B, dan Paket C) yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Baca Juga: Persaingan Kiper Timnas Indonesia Makin Sulit, Pilih Maarten Paes atau Emil Audero?