"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Presiden Prabowo Subianto dikutip Poskota Kamis, 6 Maret 2025.
Kelompok Penerima THR PNS 2025
Pemerintah telah mengatur siapa saja yang berhak menerima pencairan THR 2025 ini.
Seperti yang suda disebutkan, pembayaran THR PNS sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Baca Juga: THR ASN Cair Mulai 10 Maret 2025: Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun, Cek Rekeningmu Sekarang!
Diantaranya kelompok ASN yang berhak untuk menerima pencairan THR dari pemerintah adalah:
- PNS
- calon PNS
- PPPK
- prajurit TNI
- anggota Polri
- pejabat negara
- pensiunan PNS
Besaran Nominal THR PNS 2025
Berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk kenaikan 12 persen dalam sejak Februari 2025. Kemungkinan untuk besara nominal THR bagi para ASN ini sebagai berikut:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000.
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200.
- Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550.
- Eselon II: Rp16.262.400.
- Eselon III: Rp11.535.300.
- Eselon IV: Rp8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp3.571.050.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100.
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.089.750.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200.
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.573.800.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750.
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900.