POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus berkomitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program bantuan sosial yang disalurkan setiap tahunnya.
Pada tahun 2025, masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria dapat mengajukan bantuan dana dari pemerintah guna meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Bantuan ini diberikan kepada individu dan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Oleh karena itu, penting bagi setiap calon penerima manfaat untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP mereka sudah terdaftar di sistem DTKS agar bisa mendapatkan bantuan yang tersedia.
Sebagai informasi, nantinya DTKS akan diganti menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional alias DTSEN.
Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, tidak perlu khawatir karena masih ada kesempatan untuk melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi resmi Kemensos atau offline dengan mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat.
Proses ini memerlukan beberapa dokumen seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama pendaftaran.
Setelah melakukan pendaftaran, data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial setempat untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Untuk memudahkan pengecekan, masyarakat juga dapat memantau status penerimaan bantuan melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.