"Meski tinggal di rumah yang mapan dan tetap mengikuti survei, kemungkinan bisa menerima bansos. Asalkan rumah tersebut milik orang tua atau mertua dengan penghasilan yang kurang," jelasnya.
Penentuan seorang KPM berhak mendapatkan uang bansos atau tidak adalah keputusan dari Pusdatin dan Kemensos secara langsung.
Oleh karena itu, sebaiknya saat disurvei oleh pendamping jawablah pertanyaan dengan sebenar-benarnya dan apa adanya.
Itulah dia informasi terkait menolak survei ground check DTSEN masih bisa dapat dan bansos PKH dan BPNT 2025 atau tidak. Semoga membantu dan bermanfaat.