Daftar Usulan Penerima Bansos Gunakan KTP, Begini Tutorial Lengkapnya!

Kamis 06 Mar 2025, 15:56 WIB
Cara mendaftar pengajuan penerima bansos. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Cara mendaftar pengajuan penerima bansos. (Sumber: Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) hanya dicairkan kepada masyarakat yang namanya telah masuk ke daftar penerima manfaat.

Dilansir kanal Youtube Naura Vlog, masyarakat yang melakukan usulan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dan sudah melaporkan ke pendamping sosial.

Proses usulan tersebut berawal dari usulan masuk dan menunggu verifikai lapangan, kemudian sudah terverifikasi lapangan.

Selanjutnya sudah musyawarah desa atau musyawarah kelurahan dan telah sedang proses dinas sosial. Terakhir proses pengesahan dinas sosial.

Baca Juga: Saldo Bansos PIP untuk Siswa yang Masuk SK Nominasi 2025 Kapan Cair ke Rekening BRI, BNI, dan BSI? Cek Info Lengkapnya

Untuk mengajukan sebagai penerima bansos, masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui langkah-langkah mudah berikut ini.

Langkah Daftar Jadi Penerima Bansos

Untuk mengajukan sebagai penerima bantuan sosial, ikuti langkah-langkah mudahnya berikut ini.

1. Unduh aplikasi

Mendaftarkan diri sebagai penerima bansos dapat dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos yang tentunya perlu diunduh terlebih dahulu.

Baca Juga: Waduh! Bansos Ini Dihentikan Subsidinya oleh Pemerintah Mulai Maret, Bantuan Apakah Itu?

Proses pengunduhan dapat dilakukan pada handphone masyarakat melalui Google Play Store ataupun App Store.

Berita Terkait
News Update